Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025 Pajak Dihapus, tapi 6 Komponen Ini Tetap Harus Dibayar

foto/istimewa

Sekilas.co – Pekerja terlihat sibuk membersihkan deretan mobil bekas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/11/2025). Suasana di lapangan menunjukkan geliat baru di pasar otomotif, terutama setelah pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas.

Kebijakan ini sontak menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah strategis yang meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan penertiban administrasi kendaraan di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Penghapusan bea balik nama mobil bekas ini memberikan keuntungan besar bagi para pembeli kendaraan tangan kedua. Jika sebelumnya mereka harus menyiapkan dana tambahan yang cukup besar untuk membayar BBNKB saat proses balik nama, kini biaya tersebut sudah tidak lagi dibebankan.

Artinya, masyarakat bisa mengalihkan kepemilikan kendaraan atas nama pribadi dengan biaya yang jauh lebih ringan, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Meski begitu, pembeli tetap perlu menyiapkan sejumlah dana tambahan karena masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar. Setidaknya terdapat enam jenis biaya yang masih berlaku, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), biaya balik nama buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), biaya cek fisik kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi lainnya di samsat. Dengan kata lain, meskipun BBNKB dihapus, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis.

Pemerintah melalui kebijakan ini berharap masyarakat semakin terdorong untuk melakukan balik nama kendaraan bekas yang dimilikinya. Selama ini, banyak pemilik mobil bekas enggan mengurus balik nama karena biaya yang tinggi serta proses birokrasi yang dianggap rumit. Dengan bea balik nama dihapus, diharapkan tingkat kepatuhan administrasi kendaraan bermotor meningkat, sehingga data kepemilikan kendaraan di Indonesia menjadi lebih tertib dan akurat.

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali sektor jual beli mobil bekas yang sempat lesu akibat tekanan ekonomi dan ketatnya regulasi perpajakan. Banyak pelaku usaha di bidang otomotif menilai keputusan pemerintah ini akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di sektor otomotif, karena harga mobil bekas kini bisa lebih kompetitif dan menarik bagi calon pembeli.

Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan bea balik nama mobil bekas tidak berarti menghilangkan kewajiban masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan secara keseluruhan. Kebijakan ini justru menjadi momentum penting untuk mendorong keterbukaan dan digitalisasi data kendaraan bermotor, serta memastikan setiap kendaraan yang beredar di jalan memiliki identitas dan kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selama masa kebijakan penghapusan bea balik nama masih berlaku, pemilik mobil bekas dapat melakukan proses balik nama dengan biaya yang lebih terjangkau, waktu yang lebih cepat, dan sistem yang semakin transparan. Langkah ini tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan hukum yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan dalam memiliki kendaraan pribadi.

Artikel Terkait