Definisi Mobil Nasional Masih Jadi Perdebatan, Ini Kata Para Ahli Otomotif

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Definisi mengenai mobil nasional kembali memunculkan perdebatan publik. Pertanyaannya, apakah mobil yang hanya memakai merek bernuansa Indonesia tetapi sebenarnya merupakan hasil rebadge dari mobil luar negeri bisa disebut mobil nasional? Ataukah mobil buatan pabrikan asing yang diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal tinggi lebih pantas menyandang predikat tersebut? Atau justru, mobil nasional harus benar-benar dikembangkan dari nol di tanah air?

Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia akan memiliki mobil buatan dalam negeri dalam waktu tiga tahun ke depan.

Baca juga:

“Belum merupakan prestasi, tapi sudah kita mulai rintis. Kita akan punya mobil buatan Indonesia dalam tiga tahun yang akan datang,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden menambahkan bahwa pendanaan serta lokasi pabrik untuk proyek kendaraan nasional itu telah disiapkan. Saat ini, proses persiapan produksi tengah berjalan.

“Saya sudah alokasikan dana dan menyiapkan lahan untuk pabrik-pabriknya. Sekarang sedang dalam tahap pengerjaan,” jelasnya.

Meski begitu, wacana tentang definisi mobil nasional masih menjadi perdebatan. Sebagian pihak menilai Indonesia tidak perlu memiliki merek mobil nasional tersendiri karena mobil yang diproduksi di dalam negeri saat ini sudah memiliki tingkat kandungan lokal tinggi, bahkan mencapai 80 persen. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa merek mobil dengan nama Indonesia, meski hasil kerja sama atau rebadge, sudah cukup untuk disebut sebagai mobil nasional.

Pengamat otomotif Yannes Pasaribu menilai definisi mobil nasional seharusnya tidak dipahami secara sempit. Menurutnya, di era rantai pasok global seperti sekarang, hampir mustahil sebuah kendaraan dibangun sepenuhnya dari nol tanpa keterlibatan pihak luar.

“Simpelnya, mobil nasional tidak harus 100 persen dibuat dari nol di dalam negeri. Definisi yang paling rasional adalah kendaraan yang didesain, dikembangkan, dimiliki, dan diproduksi oleh entitas Indonesia, dengan kontrol desain, engineering, serta proses manufaktur tingkat lanjut di dalam negeri, disertai tingkat kandungan lokal (TKDN) tinggi dan peta jalan lokalisasi yang progresif,” jelas Yannes.

Artikel Terkait