Sekilas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada hari ini, Senin (17/11/2025). Operasi penertiban lalu lintas yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut menargetkan tujuh jenis pelanggaran yang dinilai masih sering dilakukan para pengendara. Setiap pelanggaran memiliki besaran denda tilang yang berbeda, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Zebra 2025 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 17 November hingga 30 November 2025. Melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, kepolisian mengingatkan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas berawal dari kelalaian kecil yang kerap dianggap sepele.
“Operasi Zebra Jaya 2025 adalah momen bagi kita untuk berhenti sejenak dan menyadari: 7 dari 10 kecelakaan terjadi karena kelalaian kecil,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2025
Kepolisian menetapkan ada tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan, yakni:
-
Berkendara sambil memainkan ponsel
-
Pengendara di bawah umur
-
Pengendara motor yang tidak memakai helm
-
Pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
-
Pengendara di bawah pengaruh alkohol
-
Pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat seperti SIM dan STNK
-
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan atau menutupinya dengan sengaja
Besaran Denda Operasi Zebra 2025
Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rincian ancaman sanksinya:
1. Menggunakan HP Saat Berkendara – Pasal 283
Sanksi:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
2. Berkendara di Bawah Umur – Pasal 281
Sanksi:
Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
(Umumnya berlaku karena pengendara belum memiliki SIM.)
3. Tidak Memakai Helm SNI – Pasal 291 Ayat (1)
Sanksi:
Pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman – Pasal 289
Sanksi:
Pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol – Pasal 283
Sanksi:
Pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
6. Tidak Dilengkapi SIM atau STNK – Pasal 288
• Tidak membawa STNK:
Pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
• Tidak dapat menunjukkan SIM:
Pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
7. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Sesuai Aturan – Pasal 280
Sanksi:
Pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara, mematuhi aturan, dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan untuk menghindari penindakan selama operasi berlangsung.





