Sekilas.co – Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah dan tidak seribet dulu. Pengendara tetap bisa memperpanjang STNK meskipun hanya memiliki KTP pemilik lama, asalkan dilakukan melalui proses balik nama kendaraan. Kabar baiknya, pemerintah kini menghapus bea balik nama untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat tak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan yang besar.
Selama ini, perpanjangan STNK memang mensyaratkan KTP asli pemilik kendaraan sebagai bukti legalitas. Mengutip unggahan resmi Samsat Pontianak di Instagram, ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diperpanjang masih tercatat atas nama pemilik yang sah. Sementara penggunaan fotokopi KTP dinilai tidak cukup membuktikan keabsahan kepemilikan karena berpotensi dilakukan tanpa izin dari pemilik asli.
Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama
Jika tidak memiliki KTP asli pemilik sebelumnya, pemohon tetap bisa memperpanjang STNK dengan terlebih dahulu melakukan balik nama kendaraan. Proses ini akan mengubah data kepemilikan yang tercantum di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi atas nama pemilik baru.
Setelah proses balik nama selesai, STNK dan BPKB resmi diterbitkan dengan nama pemilik baru. Berikut ini beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk pengurusan balik nama kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
1. Balik Nama STNK
-
STNK asli dan fotokopinya atas nama pemilik lama
-
BPKB asli dan fotokopinya
-
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi, tanpa perlu KTP pemilik lama)
-
Kwitansi pembelian bermeterai Rp10.000
2. Balik Nama BPKB
-
STNK baru yang sudah dibalik nama (asli dan fotokopi)
-
KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
-
Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi)
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Kabar menggembirakan bagi pemilik kendaraan bekas, kini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus di seluruh provinsi Indonesia. Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa biaya administrasi lain seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan BPKB baru. Jika kendaraan berpindah daerah, pemilik juga wajib membayar biaya mutasi kendaraan, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk periode berikutnya.
Dengan kebijakan baru ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan terjangkau, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam pengurusan dokumen kendaraan.





